Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia

Kompas.com - 05/04/2022, 09:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

Di Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yakni 5-18 April 2022.

Pada periode PPKM ini, tak ada daerah yang masuk ke level 4. Sementara, jumlah daerah di level 3 mengalami pengurangan, dari 39 kabupaten/kota menjadi 9 kabupaten/kota.

Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 2 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 83 kabupaten/kota menjadi 99 kabupaten/kota.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada daerah level 1 PPKM, yakni 6 kabupaten/kota menjadi 20 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 5-18 April 2022

Pemerintah juga menerapkan PPKM di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 29 Maret dan akan berlangsung hingga 11 April 2022.

Sama seperti di Jawa-Bali, di luar Jawa-Bali, tidak ada daerah yang masuk PPKM level 4.

Adapun jumlah daerah PPKM level 3 turun drastis dari yang sebelumnya 200 kabupaten/kota menjadi 110 kabupaten/kota.

Lalu, jumlah daerah pada level 2 naik dari yang sebelumnya 168 kabupaten/kota menjadi 250 kabupaten/kota.

Kenaikan juga terjadi pada level 1 dari yang sebelumnya 18 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 4 April 2022.

Sementara, PPKM luar Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 17 Tahun 2020 yang ditandatangani Mendagri pada 28 Maret 2022.

Baca juga: Luhut: Hanya Tersisa 9 Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3

Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia merujuk pada PPKM:

1. DKI Jakarta

Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Level 3
Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandanran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Wilayah DKI Jakarta Masih Berstatus Level 2

4. Jawa Tengah

Level 1
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang.

Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1
Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.

Level 2
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik.

Level 3
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Luhut: 93 Persen Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1 dan 2

7. Bali

Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

8. Aceh

Level 2
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Level 3
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang.

9. Sumatera Utara

Level 1
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun.

Level 2
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com