JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara membutuhkan perhatian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasalnya, penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Utara hingga kini belum menyasar auktor intelektualis atau dalang kasus itu. Belum lagi para tersangka kasus itu tak kunjung ditahan.
“(Penetapan) tersangka tidak ada yang ditahan, harusnya butuh atensi yang besar (dari Bareskrim Polri),” kata Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumut (Sumatera Utara), Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Kontras Sumut Desak Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia
Ia mengemukakan, kasus itu butuh perhatian Bareskrim Polri karena kasus tersebut terjadi di kediaman Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Karena faktor tersebut, Rahmat menilai bahwa ada kekuatan politik yang mengekang penyelesaian kasus kerangkeng manusia itu.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk terus melakukan pengembangan demi menemukan dalang kasus kerangkeng manusia itu.
Pihaknya juga mendesak supaya Bareskrim Polri profesional dengan memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara.
“Mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan melakukan kolaborisi dan turun langsung ke lapangan melalukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Maret lalu.
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.