JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mencabut larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit. Dia mengaitkan alasan pencabutan syarat itu dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 diterbitkan setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kejadian G30S itu memicu gejolak politik dan sosial.
Baca juga: Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI
Masyarakat dan mahasiswa di Jakarta melakukan unjuk rasa melalui gerakan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) pada 1966.
Isi Tritura adalah:
Pemerintah yang saat itu sudah dipimpin oleh Soeharto membubarkan PKI pada 12 Maret 1966. Lantas Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution menetapkan Tapi MPRS Nomor 25 Tahun 1966 pada 5 Juli 1966.
TAP MPRS XXV/1966 mengatur tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang-Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Prajurit TNI
Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.