Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus IDI dan Terawan, Menkes: Enggak Baik Waktu dan Energi Habis untuk Perdebatan

Kompas.com - 31/03/2022, 19:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau semua pihak agar persoalan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak perlu menjadi perdebatan panjang.

Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan akan berperan melakukan mediasi terkait persoalan antara Terawan dan IDI. 

"Nah enggak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan yang membuat diskursus seperti ini," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) malam.

Baca juga: DJSN: 94 Persen RS Vertikal Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Budi mengatakan, persoalan antara IDI dan Terawan merupakan masalah internal organisasi.

Sehingga, Kemenkes hanya bersifat sebagai mediator kedua pihak tersebut.

Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkes telah memanggil IDI terkait persoalan ini.

Selain itu, Kemenkes juga memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Jadi saya memanggil semua. Nanti rencana saya mau ketemu dengan dokter Terawan," jelasnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut Anggaran Vaksin Merah Putih Sebesar Rp 1,67 Triliun Belum Final

Budi juga menanggapi ketika ditanya soal usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara ketimbang IDI.

Ia mengatakan, belum ada pembicaraan ke arah itu sebagai solusi menyelesaikan persoalan IDI dan Terawan.

"Belum, belum sampai ke situ," tutur dia.

Baca juga: Fakta-fakta Pemecatan Terawan: Pelanggaran Etik Berat hingga Tak Terkait Vaksin Nusantara

Sebelumnya diberitakan, rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022.

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, 28 Maret 2022 seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com