Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN: 94 Persen RS Vertikal Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Kompas.com - 31/03/2022, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantarara mengungkapkan, 94 persen dari 34 rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan siap menyelenggarakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Andie menyatakan, hal ini diketahui setelah DJSN melakukan self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal yang ada di Indonesia pada 11 Maret 2022 lalu.

"Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen RS vertikal siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil," kata Andie dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).

Dalam materi paparan Andie, DJSN juga sudah melakukan asesmen terhadap 144 rumah sakit TNI/Polri pada 24 Agustus 2021 dan 1.916 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 8-10 Februari 2021.

Hasilnya, 74 persen rumah sakit TNI/Polri dan 79 persen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur dalam skala keci.

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Namun, Andie tidak membeberkan lebih lanjut penyesuaian infrastruktur seperti apa yang mesti dilakukan oleh rumah sakit-rumah sakit tersebut.

Selain itu, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga melakukan asesmen terhadap 23 rumah sakit jiwa pada 25 Maret 2022.

"Didapatkan bahwa pengimplementasian KRIS pada rumah sakit jiwa diperlukan kriteria khusus untuk menjamin keselamatan pasien di rawat inap," ujar Andie.

Ia mencontohkan, nakas di samping tempat tidur yang jadi salah satu kriteria KRIS JKN rupanya berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

"Sehingga diperlukan modifikasi kriteria KRIS untuk rumah sakit jiwa atau rumah sakit khusus," kata Andie.

Ia mengatakan, DJSN telah menerima usulan kriteria untuk RS jiwa dari Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia.

Selain itu, DJSN juga akan berdiskusi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) untuk melaksanakan survei lanjutan kepada seluruh rumah sakit anggota Perssi agar mendapat data persiapan rumah sakit dalam melaksanakan KRIS JKN.

Adapun pelaksanaan KRIS JKN akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.

"Hingga akhirnya di Desember 2024 penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.

Baca juga: DJSN Targetkan Kelas Rawat Inap Standar JKN Diterapkan 100 Persen Desember 2024

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com