JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantarara mengungkapkan, 94 persen dari 34 rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan siap menyelenggarakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Andie menyatakan, hal ini diketahui setelah DJSN melakukan self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal yang ada di Indonesia pada 11 Maret 2022 lalu.
"Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen RS vertikal siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil," kata Andie dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).
Dalam materi paparan Andie, DJSN juga sudah melakukan asesmen terhadap 144 rumah sakit TNI/Polri pada 24 Agustus 2021 dan 1.916 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 8-10 Februari 2021.
Hasilnya, 74 persen rumah sakit TNI/Polri dan 79 persen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur dalam skala keci.
Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang
Namun, Andie tidak membeberkan lebih lanjut penyesuaian infrastruktur seperti apa yang mesti dilakukan oleh rumah sakit-rumah sakit tersebut.
Selain itu, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga melakukan asesmen terhadap 23 rumah sakit jiwa pada 25 Maret 2022.
"Didapatkan bahwa pengimplementasian KRIS pada rumah sakit jiwa diperlukan kriteria khusus untuk menjamin keselamatan pasien di rawat inap," ujar Andie.
Ia mencontohkan, nakas di samping tempat tidur yang jadi salah satu kriteria KRIS JKN rupanya berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
"Sehingga diperlukan modifikasi kriteria KRIS untuk rumah sakit jiwa atau rumah sakit khusus," kata Andie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.