JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah dua kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni akses ke dokter dan obat.
"BPJS mengusulkan kalau bisa di dalam kriteria yang 12 itu, ditambah paling tidak dua. Yang satu adalah, kalau orang dirawat di kelas standar itu punya akses ke dokter," kata Ali dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).
Menurut Ali, akses terhadap dokter sangat penting bagi pasien yang dirawat karena seorang pasien dirawat di rumah sakit mesti diperiksa oleh dokter, terutama dokter spesialis.
Baca juga: BPJS Kesehatan Godok Perubahan Tarif Layanan Kesehatan
Sementara, kata Ali, saat ini banyak pasien yang tidak bertemu dengan dokter yang merawatnya selama dirawat di rumah sakit.
"Esensi orang dirawat itu harus punya akses ke dokter. Percuma orang dirawat, ini dialami juga oleh teman DJSN yang dirawat di rumah sakit, berjam-jam enggak ketemu dokternya," kata ujar Ali.
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Penyakit Kronis?
Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa di banyak tempat, stok obat untuk pasien juga kosong sehingga ia meminta askes terhadap obat juga masuk dalam kriteria KRIS JKN.
Adapun 12 kriteria yang telah ditetapkan terdiri dari:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan Tempat Tidur:
- Minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat
5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Jarak antar tempat tidur 2,4 meter
- Minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur
- Tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
12. Outlet oksigen.
Dari 12 kriteria tersebut, kriteria nomor 1-9 merupakan kriteria wajib sedangkan kritera 10-12 merupakan kriteria wajib dengan pentahapan.
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.