Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 31/03/2022, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebancian Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan.

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (31/1/2022).

“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Lengkap

Asep menegaskan, berkas tersangka Edy Mulyadi sudah dinyatakan lengkap atau masuk Tahap II (P21).

Secara terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka EM.

Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

“Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Menurut Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Edy dijerat pasal berlapis dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

Edy disangkakan telah melanggar Pasal 45A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.

Adapun kasus Edy bermula dari kritik yang ia sampaikan soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Melalui sebuah video yang ditayangkan di YouTube, Edy menyebut wilayah calon ibu kota baru dengan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video tersebut, Edy menyampaikan kritik bahwa lahan IKN tidak strategis dan tidak cocok untuk investasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.

Baca juga: Pihak Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com