Salin Artikel

Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebancian Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan.

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (31/1/2022).

“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Asep menegaskan, berkas tersangka Edy Mulyadi sudah dinyatakan lengkap atau masuk Tahap II (P21).

Secara terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka EM.

Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

“Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis.

Menurut Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Edy dijerat pasal berlapis dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

Edy disangkakan telah melanggar Pasal 45A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.

Adapun kasus Edy bermula dari kritik yang ia sampaikan soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Melalui sebuah video yang ditayangkan di YouTube, Edy menyebut wilayah calon ibu kota baru dengan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video tersebut, Edy menyampaikan kritik bahwa lahan IKN tidak strategis dan tidak cocok untuk investasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.

Melalui rekaman videonya, Edy juga sempat menyebut Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Pernyataan Edy itu seketika menuai kritik publik. Edy pun sempat memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya itu.

Ia berdalih, "tempat jin buang anak" merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu tempat yang berada di kejauhan.

“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy melalui kanal YouTube Bang Edy Channel, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, istilah "tempat jin buang anak" juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD, Tangerang Selatan, pada zaman dahulu.

Edy menekankan, itu hanya istilah yang dipakai untuk menyebut suatu tempat yang jauh dan terpencil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/14484571/berkas-perkara-tersangka-kasus-ujaran-kebencian-edy-mulyadi-dilimpahkan-ke

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke