JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi disebutkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab di malam pertamanya menghuni rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Menurut Herman, bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Edy Mulyadi: Berawal dari Tempat Jin Buang Anak, Terancam 10 Tahun Penjara
Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Adapun Edy langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.