JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menyerahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke kejaksaan.
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara Saudara EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Ramadhan mengatakan, penyerahan berkas itu telah dilakukan pada 14 Februari 2022.
"Yang dilaksanakan Senin 14 Februari 2022 ke JPU di Kejagung," ujarnya.
Baca juga: Pihak Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada 31 Januari 2022. Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta saat itu.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Pelaporan ini berawal saat Edy menyatakan lokasi ibu kota negara baru di Kalimantan Timur adalh “tempat jin buang anak”.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy menyatakan bahwa lahan untuk ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.