Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen dan "Owner" PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Kompas.com - 29/03/2022, 19:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Maryoso Sumaryono dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan dana investasi PT AJT senilai Rp 150 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Ketut mengatakan, PT AJT melakukan penempatan dana tersebut pada PT Emco Asset Managemen dengan underlying berupa medium term note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Adapun PT PRM merupakan salah satu perusahaan di dalam Group PT Sekar Wijaya.

“Lalu dana pencairan medium term note oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam perjanjian medium term note,” ucap Ketut dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Dana itu, lanjut Ketut, malah dialirkan oleh PT PRM pada PT Sekar Wijaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan medium term note.

Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Karena tindakan itu, PT PRM tak bisa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan medium term note pada PT AJT.

“Kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo,” tuturnya.

Padahal, tanah jaminan di Solo itu dibeli PT PRM dari dana investasi yang dikeluarkan PT AJT.

Pada perkara ini, Maryoso terjerat karena ia menyetujui investasi PT AJT tanpa memperhatikan analisis investasi.

Sedangkan Hasti dinilai merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah membiayai piutang sister company-nya.

“Yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence,” imbuh Ketut.

Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Maryoso dan Hasti dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hasti juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka ia pun dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Catatan Redaksi:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen. Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com