Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Satu Tersangka Propaganda ISIS yang Ditangkap Densus 88 Eks Napi Terorisme

Kompas.com - 24/03/2022, 18:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut 1 dari 5 penyebar propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri baru-baru ini merupakan eks narapidana kasus terorisme.

Ia adalah yang paling tua di antara 5 orang itu, berinisial MI (47).

"MI ditangkap 8 Maret 2022 peran sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS dan mantan napiter (napi terorisme)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: 5 Terduga Penyebar Propaganda ISIS yang Ditangkap Polisi Bukan Jaringan JI dan JAD

Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

Kelima orang itu disebut tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

Meski demikian, polisi berujar bahwa MI bukan pembuat grup tersebut.

Baca juga: Ringkus 5 Terduga Penyebar Propaganda ISIS, Densus 88 Amankan Samurai hingga Airgun

"Tergabung dalam grup Annajiyah Media Center selaku orang yang membuat dan menyebar poster digital berisi propaganda dan semangat 'jihad' sehingga orang yang melihat terpicu untuk melakukan 'jihad' amaliyah," kata Ramadhan.

Namun demikian, Ramadhan belum sanggup memastikan kasus terorisme yang dulu pernah menjerat MI dan sejak kapan ia bebas.

"Belum ada datanya. Tetapi yang jelas dia tercatat mantan napi terorisme," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com