Ia adalah yang paling tua di antara 5 orang itu, berinisial MI (47).
"MI ditangkap 8 Maret 2022 peran sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS dan mantan napiter (napi terorisme)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK.
Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Kelima orang itu disebut tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Meski demikian, polisi berujar bahwa MI bukan pembuat grup tersebut.
"Tergabung dalam grup Annajiyah Media Center selaku orang yang membuat dan menyebar poster digital berisi propaganda dan semangat 'jihad' sehingga orang yang melihat terpicu untuk melakukan 'jihad' amaliyah," kata Ramadhan.
Namun demikian, Ramadhan belum sanggup memastikan kasus terorisme yang dulu pernah menjerat MI dan sejak kapan ia bebas.
"Belum ada datanya. Tetapi yang jelas dia tercatat mantan napi terorisme," tutupnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/18494431/polisi-satu-tersangka-propaganda-isis-yang-ditangkap-densus-88-eks-napi