JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, sumber daya manusia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah sebagai penjabat (Pj) tercukupi.
Untuk diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini, yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022, sehingga akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
"Dari sisi ketersediaan relatif tercukup bahkan berlebih," kata Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini
Ia pun menjelaskan, untuk syarat sebagai Pj gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.
Saat ini, di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.
"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi.
Baca juga: Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah
Sementara itu, untuk mengisi posisi Pj bupati/wali kota, Andi mengatakan, saat ini di tingkat pemerintah pusat tersedia 3.123 JPT pratama. Sementara di tingkat provinsi sendiri ada 1.503 pejabat JPT pratama.
Sehingga secara total, ada 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria Pj untuk bupati/wali kota.
Kriteria mengenai Pj kepala daerah sendiri tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 9-10.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Keterwakilan Perempuan Saat Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Andi pun menjelaskan, pada proses penunjukan Pj gubernur dan wali kota diperlukan seleksi sesuai dengan profil dan pengalaman pejabat yang bersangkutan di pemerintahan.
"Dalam melihat profil-profil terrsebut, maka beberapa dokumen perlu dilengkapi dan perlu pendalaman khususnya profil JPT madya dan pratama khususnya terkait dengan pendalaman, kemudian juga terkait dengan hasil evaluasi selama menjabat di jabatan tersebut," jelas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.