Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Masa Reses, DPR Upayakan Gelar Rapat Bamus Tentukan AKD Bahas RUU TPKS

Kompas.com - 14/03/2022, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR akan secepatnya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Adapun rapat tersebut akan diputuskan usai DPR membuka Masa Sidang ke-IV 2021-2022 setelah masa reses berakhir.

"Kita akan agendakan secepatnya setelah pembukaan," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, DPR tidak bisa menggelar rapat Bamus pada masa reses.

Menurutnya, rapat Bamus baru bisa dilakukan selama masa sidang DPR.

"Karena Bamus baru bisa diadakan setelah pembukaan masa sidang," jelasnya.

Rencananya, rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-IV akan digelar pada Selasa (15/3/2022).

Dasco mengungkapkan, rapat paripurna besok hanya memiliki satu agenda, yaitu pidato pembukaan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Kalau agenda tunggal besok itu adalah pembukaan masa sidang, hanya pidato pembukaan," tuturnya.

Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Ia menegaskan, terkait RUU TPKS tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan.

Sebab, menurut dia, kini prosesnya tinggal menunjuk AKD yang akan segera membahas RUU TPKS.

"Kalau TPKS, menurut saya sudah selesai ya, tinggal nanti kita tunjuk AKD yang membahas di Bamus berikut. Nanti tinggal dilakukan pembahasan oleh AKD yang ditunjuk," ucapnya.

"Jadi saya pikir tidak perlu menjadi polemik lagi dan akan segera kita bahas," kata Dasco.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU TPKS tidak jadi digelar di masa reses DPR.

Hal tersebut karena belum turunnya izin rapat digelar selama masa reses, dari pimpinan DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengungkapkan, belum ada keputusan dari pimpinan DPR terkait jadwal pelaksanaan rapat pembahasan RUU TPKS.

Baca juga: Perjalanan RUU TPKS, Enam Tahun Terombang-ambing di DPR..

Diketahui, sebelumnya RUU TPKS memang direncanakan akan dibahas di masa reses.

"Belum ada, belum ada kata 'yes' dari pimpinan. Belum dapat izin dari pimpinan," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Padahal, kata Willy, pihaknya juga telah meminta pimpinan agar mengizinkan pembahasan RUU TPKS di masa reses sebab Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diterima pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com