JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tengah masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pupus sudah.
Rencana tersebut urung dilaksanakan karena adanya masalah teknis di internal DPR, yakni belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah.
"Kemarin itu pada saat rapat Bamus (Badan Musyawarah DPR) ada yang terlewat bahwa dalam rapat bamus belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (7/3/2022), dikutip dari keterangan video.
Dasco mengemukakan, rapat Bamus memang telah memberikan izin bagi sejumlah AKD untuk menggelar rapat di masa reses, termasuk rapat membahas RUU TPKS.
Baca juga: DPR Belum Bahas RUU TPKS karena Belum Ada AKD yang Ditunjuk
Namun, karena rapat Bamus belum menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS, maka Badan Legislasi (Baleg) yang sempat mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah tidak dapat menggelar rapat tersebut.
Dasco mengatakan, Baleg akan menyalahi aturan bila tetap melaksanakan rapat kerja saat belum ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.
"Ketika Baleg minta (digelar rapat), itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun, sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi, lalu kemudian dilakukan raker dengan pemerintah," kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu berjanji, DPR akan segera menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS setelah DPR memasuki masa sidang pada pekan depan.
"Kami minta bersabar, nanti kami sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menujuk AKD mana yang membahas. Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas," ujar Dasco.
Wacana membahas RUU TPKS di tengah masa reses sebelumnya sempat dikemukakan oleh sejumlah anggota DPR, meski sebagian lainnya membantah hal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.