Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bentuk Tim Lagi untuk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Munir

Kompas.com - 10/03/2022, 06:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengeklaim bahwa pihaknya telah membentuk tim anyar untuk lanjut mengusut dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Taufan mengatakan, tim ini dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Tim ini perlu mencari argumentasi kuat yang mendukung bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi indikator pelanggaran HAM berat.

"Tidak ada komisioner yang tidak setuju (kasus Munir pelanggaran HAM berat). Tapi prosedur hukumnya harus ditempuh," ujar Taufan ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini

Saat ini, kasus pembunuhan Munir masih masuk kategori tindak pidana biasa.

Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah aktivis dan pegiat HAM mendesak Komnas HAM agar segera menjadikannya kasus pelanggaran HAM berat agar kasus pembunuhan Munir tidak menguap tanpa penyelesaian.

Namun, Taufan menegaskan, Komnas HAM perlu melengkapi argumentasi yang kuat dari ahli hukum yang kredibel untuk menyatakan bahwa kasus ini memang pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Inisiasi Dialog Damai, Komnas HAM Tegaskan Kubu Pro-kemerdekaan Papua Harus Diundang Bicara

Tim sebelumnya dianggap belum mampu menemukan argumentasi yang dimaksud, sehingga tim baru akan meneruskan kerja-kerja itu.

"Bantu Komnas HAM. Kasih argumentasi hukum. Perkuat tim Pak Beka. Masak argumentasinya karena ini mau kedaluwarsa makanya mau dijadikan pelanggaran HAM berat? Saya kan harus bertanggung jawab sama keputusan hukum Komnas HAM," ujar Taufan.

"Bukan kemudian tiba-tiba sidang paripurna Komnas HAM memutuskan ini pelanggaran HAM berat, sementara penyelidikannya belum dimulai," lanjutnya.

Perdebatan selama ini berkisar pada korban yang hanya Munir seorang, sedangkan umumnya pelanggaran HAM berat identik dengan korban yang masif.

Padahal, pembunuhan Munir dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM berat karena peristiwa itu terencana, sistematis, dan melibatkan unsur negara.

"Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Jika argumentasi itu cukup kuat, Komnas HAM akan masuk pada langkah kedua, yaitu meningkatkan kasus itu ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Dengan begitu, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan projustitia melalui tim ad hoc dan bisa memeriksa kembali para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com