JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai saat ini belum disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU pun menanti pembahasan dengan DPR dan pemerintah. Menurut rancangan KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang.
"Belum ada pembahasan lagi dengan DPR dan pemerintah. Kami di KPU menunggu pembahasan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Adapun anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.
Baca juga: Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu
Bernad mengatakan, sebanyak 81,84 persen anggaran digunakan untuk kegiatan tahapan yang di antaranya meliputi honor badan ad hoc, logistik, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, 18,16 persen anggaran digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan.
Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan atau renovasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu, gaji pegawai KPU se-Indonesia, dan belanja operasional kantor KPU se-Indonesia.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kepastian anggaran menjadi jaminan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU. Hal ini perlu untuk mengakhiri wacana penundaan pemilu.
"Sebagai bentuk konkret dari pernyataan presiden minggu lalu adalah dengan memberikan kepastian anggaran dan segera membahas PKPU Tahapan. Menurut saya, hal ini sebagai bentuk kepastian penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa.
Menurut Khoirunnisa, jika usulan anggaran KPU terlalu besar, pemerintah dan DPR bisa membahas dan menentukan mana saja mata anggaran yang dapat dihemat.
Baca juga: Hitungan KPU, Anggaran Pemilu Dapat Ditekan hingga Rp 62 Triliun
Wacana penundaan pemilu kembali ramai diperbincangkan setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melontarkan usulan tersebut pada 23 Februari.
Usulan itu kemudian mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo, pada Jumat (4/3/2022), menegaskan, siapa pun boleh mengusulkan penundaan pemilu karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Namun, Presiden mengingatkan bahwa semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.