JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan inkracht, setelah Azis maupun KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politikus Partai Golkar itu bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di KPK yang melibatkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Ketika KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Suap...
Ali menyampaikan, eksekusi terhadap Azis dilakukan jaksa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Adapun Azis dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
“Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Ali.
Namun, Azis Syamsuddin telah bayar lunas pidana denda yang diberikan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta sebesar Rp 250 juta. Pembayaran denda itu telah disalurkan melalui rekening bank penampungan KPK.
“Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Baca juga: MAKI Sayangkan Langkah KPK yang Tak Banding Atas Kasus Azis Syamsuddin
Selain itu, Azis juga diwajibkan menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.