Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Panitera dan Tugasnya

Kompas.com - 08/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh proses di pengadilan tak lepas dari peran panitera. Seorang panitera memegang peranan penting, mulai dari pemeriksaan hingga putusan perkara.

Lalu, sebenarnya apa itu panitera?

Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan. Tugas dan perilakunya dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan.

Tugas Panitera

Secara umum, tugas seorang panitera adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi perkara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, maupun di Mahkamah Agung.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Tak hanya itu, selain oleh ketua serta hakim yang memutus, setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh panitera yang ikut serta bersidang.

Seorang panitera pun harus menyimpan rapat-rapat hasil putusan majelis hakim sebelum dibacakan dalam sidang.

Panitera yang ikut serta dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia diwajibkan menjaga agar isi rapat tersebut tidak bocor.

Beberapa tugas panitera, yaitu:

  • Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis pengadilan;
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
  • Membuat daftar perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  • Membuat salinan putusan menurut ketentutan undang-undang yang berlaku;
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan;
  • Dalam perkara perdata, panitera bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

Larangan bagi Panitera

Seorang panitera tidak boleh merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Segala pelaksanaan tugas dan perilakunya juga terikat dengan rambu-rambu yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran terhadap kode etik, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain melanggar kode etik panitera, beberapa alasan pemberhentian tidak dengan hormat menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:

  • dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan dengan merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.

Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, panitera terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

 

 

Referensi: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com