Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Unsur Serupa Perbudakan dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kompas.com - 05/03/2022, 13:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya unsur ‘serupa perbudakan’ dalam kejadian kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan itu diperoleh Komnas HAM saat menelusuri adanya pengaduan soal perbudakan modern dalam kerangkeng tersebut.

“Istilah perbudakan modern itu memang lekat dengan istilah perbudakan atau dalam instrumen hak asasi manusia saat ini juga dikembangkan istilah yang disebut praktik serupa perbudakan. Kami menemukan praktik serupa perbudakan ini,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Anam menjelaskan, praktik serupa perbudakan itu ditemukan berdasarkan adanya dua indikator.

Pertama, orang dalam kerangkeng tersebut tidak lagi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri.

“Jadi semacam dia tidak punya ownership terhadap dirinya sendiri,” ucap Anam.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Fenomena Kerja Paksa pada Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Yang Malas Bekerja Dapat Sanksi

Indikator lainnya yakni adanya kontrol eksternal atau luar tubuh para penghuni yang jauh lebih kuat.

Hal itu terlihat dari adanya penganiayaan jika para penghuni kerangkeng tidak menjalani perintah atau tugasnya.

Sebab, lanjut Anam, jika ada orang dalam kerangkeng yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan kepadanya akan mendapatkan pukulan serta perlakuan kejam lainnya.

Bahkan, Anam menambahkan, adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga juga menunjukkan bahwa para penghuni tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.

“Termasuk surat pernyataan, surat pernyataan itu karena itu yang sangat subtitle pada prakteknya itu yang membuat mereka kehilangan banyak hal, kehilangan banyak hal itu ya enggak bisa menentukan dirinya sendiri, yang enggak suka pekerjaan ini dia tidak bisa melawan,” jelasnya.

Baca juga: Puspomad Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diklaim sebagai tempat pembinaan para pencandu narkoba.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu pada 29 Januari 2022 mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng itu.

Edwin mengatakan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Edwin menyatakan, surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com