Salin Artikel

Komnas HAM Temukan Unsur Serupa Perbudakan dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya unsur ‘serupa perbudakan’ dalam kejadian kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan itu diperoleh Komnas HAM saat menelusuri adanya pengaduan soal perbudakan modern dalam kerangkeng tersebut.

“Istilah perbudakan modern itu memang lekat dengan istilah perbudakan atau dalam instrumen hak asasi manusia saat ini juga dikembangkan istilah yang disebut praktik serupa perbudakan. Kami menemukan praktik serupa perbudakan ini,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Anam menjelaskan, praktik serupa perbudakan itu ditemukan berdasarkan adanya dua indikator.

Pertama, orang dalam kerangkeng tersebut tidak lagi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri.

“Jadi semacam dia tidak punya ownership terhadap dirinya sendiri,” ucap Anam.

Indikator lainnya yakni adanya kontrol eksternal atau luar tubuh para penghuni yang jauh lebih kuat.

Hal itu terlihat dari adanya penganiayaan jika para penghuni kerangkeng tidak menjalani perintah atau tugasnya.

Sebab, lanjut Anam, jika ada orang dalam kerangkeng yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan kepadanya akan mendapatkan pukulan serta perlakuan kejam lainnya.

Bahkan, Anam menambahkan, adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga juga menunjukkan bahwa para penghuni tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.

“Termasuk surat pernyataan, surat pernyataan itu karena itu yang sangat subtitle pada prakteknya itu yang membuat mereka kehilangan banyak hal, kehilangan banyak hal itu ya enggak bisa menentukan dirinya sendiri, yang enggak suka pekerjaan ini dia tidak bisa melawan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diklaim sebagai tempat pembinaan para pencandu narkoba.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu pada 29 Januari 2022 mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng itu.

Edwin mengatakan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Edwin menyatakan, surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/13074241/komnas-ham-temukan-unsur-serupa-perbudakan-dalam-kasus-kerangkeng-manusia-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke