Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakikat Otonomi Daerah

Kompas.com - 04/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak atau kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Beberapa alasan Indonesia membutuhkan penerapan otonomi daerah, yaitu:

  • Kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang ekonomi terpusat di ibu kota negara. Sementara pembanguan di beberapa wilayah lain cenderung menjadi objek 'perahan' pemerintah pusat.
  • Pembagian kekayaan negara kurang merata. Daerah dengan sumber daya alam melimpah seperti Aceh, Riau, Kalimantan tidak memperoleh dana sesuai kebutuhan daerah dari pemerintah pusat.
  • Kesenjangan sosial yang sangat mencolok antara satu daerah dengan daerah lain.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Berdasarkan kenyataan tersebut di masa lalu, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah:

Menciptakan Efisiensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemerintah memiliki fungsi distributif dalam pengelolaan bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri.

Pemerintah juga memiliki fungsi regulatif, baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa maupun yang berhubungan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memiliki fungsi ekstraktif untuk memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka membiayai aktivitas penyelenggaraan negara.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, tidak mungkin dijalankan dengan cara sentralistis atau terpusat karena akan mengakibatkan pemerintahan yang tidak efisien dan tidak efektif dalam mencapai tujuan kesejahteraan seluruh rakyat.

Sarana Pendidikan Politik

Pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam pengembangan demokrasi suatu negara. Kota-kota kecil di daerah menjadi kawasan yang tepat untuk mempelajari penggunaan kebabasan dan bagaimana menikmati kebebasan tersebut.

Pemerintahan daerah menyediakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik. Baik dalam rangka memilih atau kemungkinan dipilih dalam suatu jabatan politik. Keikusertaan masyarakat dalam kancah politik lokal menjadi pilihan sarana pendidikan yang baik.

Baca juga: Faktor Keberhasilan dan Penghambat Otonomi Daerah

Pemerintah Daerah sebagai Persiapan untuk Karir Politik Lanjutan

Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir politik lanjutan dalam kancah nasional. Keberadaan pemerintah daerah menjadi wahana yang tepat bagi penggodokan calon-calon pemimpin nasional.

Salah satu contohnya adalah mulusnya karir politik Presiden Joko Widodo tidak lepas dari kesuksesannya memimpin Solo dan DKI Jakarta sebelumnya. Perjalanan karir politik Joko Widodo membawa dampak positif terhadap tumbuhnya calon-calon pemimpin nasional di sejumlah daerah.

Stabilitas Politik

Stabilitas politik nasional terbangun dari stabilitas politik lokal. Dilihat dari sejarah Indonesia, terjadinya pergolakan daerah seperti PERMESTA pada 1957 - 1958 karena daerah melihat kekuasaan pemerintah di Jakarta yang sangat dominan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com