KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak atau kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.
Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.
Beberapa alasan Indonesia membutuhkan penerapan otonomi daerah, yaitu:
Berdasarkan kenyataan tersebut di masa lalu, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah:
Menciptakan Efisiensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan
Pemerintah memiliki fungsi distributif dalam pengelolaan bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri.
Pemerintah juga memiliki fungsi regulatif, baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa maupun yang berhubungan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memiliki fungsi ekstraktif untuk memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka membiayai aktivitas penyelenggaraan negara.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, tidak mungkin dijalankan dengan cara sentralistis atau terpusat karena akan mengakibatkan pemerintahan yang tidak efisien dan tidak efektif dalam mencapai tujuan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sarana Pendidikan Politik
Pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam pengembangan demokrasi suatu negara. Kota-kota kecil di daerah menjadi kawasan yang tepat untuk mempelajari penggunaan kebabasan dan bagaimana menikmati kebebasan tersebut.
Pemerintahan daerah menyediakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik. Baik dalam rangka memilih atau kemungkinan dipilih dalam suatu jabatan politik. Keikusertaan masyarakat dalam kancah politik lokal menjadi pilihan sarana pendidikan yang baik.
Pemerintah Daerah sebagai Persiapan untuk Karir Politik Lanjutan
Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir politik lanjutan dalam kancah nasional. Keberadaan pemerintah daerah menjadi wahana yang tepat bagi penggodokan calon-calon pemimpin nasional.
Salah satu contohnya adalah mulusnya karir politik Presiden Joko Widodo tidak lepas dari kesuksesannya memimpin Solo dan DKI Jakarta sebelumnya. Perjalanan karir politik Joko Widodo membawa dampak positif terhadap tumbuhnya calon-calon pemimpin nasional di sejumlah daerah.
Stabilitas Politik
Stabilitas politik nasional terbangun dari stabilitas politik lokal. Dilihat dari sejarah Indonesia, terjadinya pergolakan daerah seperti PERMESTA pada 1957 - 1958 karena daerah melihat kekuasaan pemerintah di Jakarta yang sangat dominan.
Kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Aceh dan Papua karena ketidakadilan ekonomi akibat kebijakan pemerintah pusat. Ketidakmerataan kebijakan ini pada akhirnya melahirkan instabilitas politik.
Kesetaraan Politik
Otonomi daerah menciptakan kesetaraan politik antara daerah dan pusat. Kesetaraan politik karena otonomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di daerah untuk berpartisipasi dalam politik.
Akuntabilitas Publik
Otonomi daerah pada dasarnya merupakan transfer prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan maupun budaya politik.
Melalui prinsip demokrasi, penyelenggaraan pemerintah di daerah akan lebih akuntabel dan profesional karena melibatkan peran serta masyarakat secara luas, baik dalam menentukan pemimpin melalui pilkada maupun pelaksanaan program pemerintah di daerah.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/01000001/hakikat-otonomi-daerah