Kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Aceh dan Papua karena ketidakadilan ekonomi akibat kebijakan pemerintah pusat. Ketidakmerataan kebijakan ini pada akhirnya melahirkan instabilitas politik.
Otonomi daerah menciptakan kesetaraan politik antara daerah dan pusat. Kesetaraan politik karena otonomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di daerah untuk berpartisipasi dalam politik.
Otonomi daerah pada dasarnya merupakan transfer prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan maupun budaya politik.
Melalui prinsip demokrasi, penyelenggaraan pemerintah di daerah akan lebih akuntabel dan profesional karena melibatkan peran serta masyarakat secara luas, baik dalam menentukan pemimpin melalui pilkada maupun pelaksanaan program pemerintah di daerah.
Referensi