Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/03/2022, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

"Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Di Balik Usulan Penundaan Pemilu

Menurut Kahfi, gagasan penundaan pemilu mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. Hal itu juga menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi.

Ia berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter.

"Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Delia Wildianti mengatakan, koalisi meminta seluruh partai politik konsisten menjalankan amanat konstitusi. Koalisi juga mengingatkan partai politik konsisten pada keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Selain itu, koalisi mendesak PKB, PAN, dan Golkar yang mengusulkan penundaan pemilu agar mencabut pernyataan.

"Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat," ujar Delia.

Baca juga: Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu

Bertalian dengan itu, Delia menuturkan, koalisi meminta Presiden Joko Widodo secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen dengan keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan PAN.

Lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP, telah menyatakan menolak usul itu. Yang terkini,  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menolak penundaan pemilu.

Prabowo menegaskan, pihaknya menghormati aturan dalam konstitusi dan berkomitmen menjaganya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Nasional
Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Nasional
Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Nasional
Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Nasional
Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Nasional
Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Nasional
Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Nasional
Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Nasional
Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Nasional
Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden 'Rumah Kaca', dan Tuduhan Sasar Anas

GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden "Rumah Kaca", dan Tuduhan Sasar Anas

Nasional
KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Nasional
Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Nasional
Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke