Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu KSP, Warga Wadas Sampaikan 3 Alasan Tolak Penambangan

Kompas.com - 25/02/2022, 19:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Desa Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Pertemuan antara perwakilan warga Desa Wadas yaitu Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dengan Kedeputian IV KSP itu dihelat Kamis (24/2/2022).

“Pada audiensi di kantor KSP, Kedeputian IV yang menemui warga mendengarkan apa saja tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami pada 8 Februari 2022,” sebut Julian dalam keterangannya Jumat (25/2/2022).

Tak hanya itu, lanjut Julian, Deputi IV KSP juga bertanya tentang alasan warga Wadas menolak penambangan batu andesit di wilayahnya.

“Setelah mendengar aduan warga, para tenaga ahli KSP masih mempertanyakan apa solusi yang bisa diberikan warga, dan apakah pilihan warga menolak tambang ini harga mati yang tidak bisa dicari jalan tengahnya,” papar dia.

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Wadas

Julian menyebut, warga tetap kekeh menolak Desa Wadas dijadikan lokasi penambangan dengan tiga alasan.

Pertama, wilayah yang akan digunakan menjadi lokasi tambang adalah wilayah kelola rakyat yang menghasilkan.

“Berdasarkan catatan Walhi Yogyakarta bersama warga, lahan itu menghasilkan pendapatan untuk warga mencapai Rp 8,5 miliar per tahun,” jelas Julian.

Alasan kedua, rencana pengadaan tanah di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener sudah dimanipulasi karena menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pertambangan tidak termasuk proyek untuk kepentingan umum,” tutur dia.

Terakhir, alasan warga menolak penambangan karena tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas.

Baca juga: Perwakilan Warga Wadas Datangi Sejumlah Lembaga Negara dari KSP sampai Propam Polri

Adapun sejumlah warga Desa Wadas datang DKI Jakarta sejak Rabu (23/2/2022) hingga Jumat (25/2/2022).

Kedatangan warga itu untuk mengadukan nasibnya pada beberapa lembaga negara seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian para warga Wadas juga melakukan pelaporan ke Divisi Propam Polri, Irwasum dan Kapolri.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Kekerasan di Wadas, Kontras: Mahfud MD Harus Meminta Maaf

Diberitakan sebelumnya, terjadi penangkapan disertai tindak kekerasan terjadi pada 67 warga Desa Wadas 8 Februari 2022 lalu.

Belakangan, semua warga yang ditangkap sudah dikembalikan kepada keluarga lagi.

Saat peristiwa penangkapan itu, sebanyak 250 personil kepolisian diterjunkan Polda Jawa Tengah untuk mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan penambangan.

Dari hasil investagasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa Polda Jawa Tengah melakukan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com