JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).
Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi," kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin menjelaskan, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.
Menurutnya, PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal.
Ia menambahkan, proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.
Jaksa Agung melanjutkan, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Terlapor Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.
Namun, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen.
Burhanuddin melanjutkan, setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Bahkan, menurutnya, pekerjaan itu sampai saat ini belum diserahterimakan dan masih dalam kondisi tidak dapat beroperasi.
“Oleh karena itu, peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Baca juga: Pemerintah Gugat Putusan Arbitrase Satelit Kemenhan, Kejagung: Ada Tipu Muslihatnya
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, ahli teknis terkait pekerjaan.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan kasus tersebut telah ditemukan peristiwa pidana.
"Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.