Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Mengaku Diminta Seseorang untuk Unggah Dokumen Pribadi Orang Lain

Kompas.com - 22/02/2022, 15:15 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku diminta seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Hal itu disampaikan Adam dalam video permintaan maafnya yang ditujukan untuk anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmar Sahroni yang beredar, Selasa (22/2/2022).

“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf pada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga meminta pada Bang Ahmad Sahroni mengetukkan hatinyalah untuk saya, karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” papar Adam.

“Karena saya memang disuruh oleh OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” kata dia.

Adam pun mengaku sudah tak kuat menjalani perkaranya dan berharap Sahroni mau menyudahi permasalahan ini.

Baca juga: Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni supaya Bebas, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” tuturnya.

Adam ingin segera bebas agar dapat kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Ia juga mengatakan sudah habis-habisan dan dalam kondisi depresi.

“(Bisa) kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat,” ucap dia.

Diketahui Adam ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus mengunggah data pribadi tanpa seizin orang lain pada 1 Februari 2022.

Polisi mengatakan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Baca juga: Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin

Kuasa hukum Adam, Susandi, menyebut SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.

Adam lantas disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Pada Rabu (16/2/2022), berkas perkara Adam dinyatakan telah lengkap atau P21 dan perkaranya segera diproses dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com