Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Permenaker soal JHT

Kompas.com - 22/02/2022, 13:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang dianggap minim partisipasi publik.

Dalam aturan itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatur bahwa jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan seseorang pada usia 56 tahun atau batas usia pensiun.

Ombudsman menilai, peraturan tersebut sebetulnya sudah ideal dan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, kondisi ideal yang diharapkan itu tak cocok dengan realitas di lapangan, di mana banyak buruh sedang berhadapan dengan isu krusial yang tidak bisa ditunda hingga usia pensiun, yaitu bertahan hidup di tengah keadaan finansial yang sulit.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 jadi bukti bahwa dalam proses penyusunan regulasi, publik, dalam hal ini buruh yang terdampak peraturan itu, tak begitu dilibatkan

“Tiga elemen partisipasi ini yang perlu dilakukan oleh setiap pemangku dan pengambil kebijakan: didengar, dipertimbangkan, dan diberitahukan kalau (aspirasinya) tidak diakomodir. Kita semua mendengar berbagai protes buruh, partisipasi ini tidak terlalu optimal dijalankan,” ujar Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam diskusi virtual di akun YouTube resmi lembaga tersebut, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Robert menegaskan, sebuah kebijakan bukan hanya harus tepat secara hukum, tetapi juga secara sosiologis di masyarakat.

Saat ini, banyak buruh menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi. Di sisi lain, upah minimum naik tak signifikan tahun ini, sedangkan inflasi terus menggerus daya beli mereka.

“Di luar substansi atau isi teks (peraturan), sensitivitas terhadap kondisi empiris, tekanan hidup dari para buruh ini, harusnya menjadi bagian penting. Setiap kebijakan publik harus memperhatikan suasana batin pihak yang terkena dampak kebijakan yang ada,” lanjutnya.

Ombudsman RI memberi rekomendasi senada dengan yang disinyalir akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat, yaitu revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar lebih peka terhadap kondisi di lapangan.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto berpendapat, peraturan saat ini seakan-akan “memotong jalur”, seolah-olah kondisi di lapangan sudah siap menuju keadaan ideal di mana JHT memang diperuntukkan bagi pekerja di masa pensiun.

“Ada baiknya pemerintah bijak melakukan revisi terhadap penyesuaian-penyesuaian menuju kondisi ideal yang dimaksud, (JHT cair pada) usia 56. Jadi jangan asal potong jalur ke sana, betapapun aturannya sudah ideal, harus disesuaikan kondisi riil bangsa kita,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Istana buka peluang revisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com