Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni supaya Bebas, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat

Kompas.com - 22/02/2022, 14:44 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat sosial media Adam Deni meminta maaf pada Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit 30 detik.

Adapun kuasa hukum Adam, Susandi telah mengkonfirmasi kebenaran isi video itu.

Dalam video tersebut, Adam tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan meminta agar Sahroni memaafkannya dan mencabut laporannya.

Ia juga mengaku mengunggah dokumen pribadi Sahroni di media sosial tanpa izin atas permintaan seseorang bernama OS.

Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Jadi Tersangka dan Pernah Berseteru dengan Jerinx

“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” ucap Adam dikutip dari videonya, Selasa (22/2/2022).

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” sambungnya.

Adapun Adam dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin

Ia menjadi tersangka karena dilaporkan oleh sesorang berinisial SYD karena mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin.

Susandi mengatakan bahwa dokumen yang diunggah bukan hanya milik Sahroni.

Namun akhirnya Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh SYD yang merupakan kuasa hukum Sahroni.

“Ketika diunggah tersebut yang jadi ada permasalahan (dokumen) dari Bang AS ini. Lalu dilaporkanlah oleh Bang AS melalui kuasa hukumnya bernama Ahmad Suyudi,” ucap Susandi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com