JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para penghuni kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari untuk tinggal sementara di rumah yang telah disita penyidik.
Adapun rumah itu telah disita dan dipasang plang untuk dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat Puput.
"Untuk sementara ini, barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Menurut Ali, para penghuni kontrakan yang rumahnya telah disita penyidik terkait kasus Puput telah dijelaskan tim penyidik terkait penyitaan tersebut.
Baca juga: Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK
Meraka, ujar dia, telah memahami proses hukum yang telah dilakukan tim KPK terkait dugaan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo itu.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Penetapan pasal TPPU terhadap keduanya merupakan perkembangan dari perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Bingung Kontrakannya Disita KPK, Nur Lela Baru Tahu Tempati Rumah Bupati Probolinggo Selama 3 Tahun
Ali menyampaikan, aset milik Puput yang disita adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," kata Ali.
Terkait perkara ini, ujar Ali, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput Tantriana Sari.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," ucap Ali.
Dalam kasus suap ini, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin, dan Sumarto sebagai tersangka.
KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.