JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sebab dia berstatus saksi pelapor dalam sebuah kasus.
Namun, lanjut Abdul, Nurhayati bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus melalui serangkaian proses pembuktian di pengadilan.
“Saksi pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pelapor,” tutur Abdul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
“Namun, jika kemudian dalam pemeriksaan di pengadilan terbukti ada peran atau perbuatan saksi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka atas dasar fakta persidangan itu saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan
Abdul menyebut penetapan tersangka memang kewenangan kepolisian. Namun, majelis hakim bisa memerintahkan penyidik untuk mendalami peran seorang saksi.
“Yang sangat mungkin saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Abdul menerangkan, penetapan tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu,” imbuhnya.
Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat Supriyadi.
Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.