Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin

Kompas.com - 17/02/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai banyak dirugikan oleh perkara suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, tindakan Azis tak hanya memperburuk citra DPR tetapi juga KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Sebab Azis dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini tidak lagi jadi pengawai KPK telah divonis bersalah.

“Terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK, termasuk (memperburuk) citra KPK, dan (menurunkan) kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi secara umum,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Dinilai Wujud Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Tangani Korupsi

“Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan uang pada penyidik KPK,” ujar dia.

Zaenur mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memberikan tuntutan maksimal pada Azis.

Padahal pasal yang didakwakan padanya yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jaksa hanya menuntut Azis agar dijatuhi pidana 4 tahun 2 bulan, dan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Menurut saya majelis hakim memutus rendah karena tuntutan JPU juga rendah. Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur menilai rendahnya tuntutan dan vonis terhadap Azis menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum pada pemberantasan korupsi.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” ujar dia.

Majelis hakim hari ini menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain. Majelis hakim menilai suap senilai total Rp 3,6 miliar diberikan oleh Azis dan Aliza Gunado agar tidak terseret pada kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Ketakutan itu muncul karena Azis mengetahui bahwa dugaan korupsi tersebut sedang diselidiki oleh KPK.

Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com