Salin Artikel

KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin

Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, tindakan Azis tak hanya memperburuk citra DPR tetapi juga KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Sebab Azis dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini tidak lagi jadi pengawai KPK telah divonis bersalah.

“Terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK, termasuk (memperburuk) citra KPK, dan (menurunkan) kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi secara umum,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

“Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan uang pada penyidik KPK,” ujar dia.

Zaenur mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memberikan tuntutan maksimal pada Azis.

Padahal pasal yang didakwakan padanya yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jaksa hanya menuntut Azis agar dijatuhi pidana 4 tahun 2 bulan, dan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Menurut saya majelis hakim memutus rendah karena tuntutan JPU juga rendah. Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur menilai rendahnya tuntutan dan vonis terhadap Azis menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum pada pemberantasan korupsi.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” ujar dia.

Majelis hakim hari ini menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain. Majelis hakim menilai suap senilai total Rp 3,6 miliar diberikan oleh Azis dan Aliza Gunado agar tidak terseret pada kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Ketakutan itu muncul karena Azis mengetahui bahwa dugaan korupsi tersebut sedang diselidiki oleh KPK.

Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/19562631/kpk-dinilai-banyak-dirugikan-oleh-kasus-suap-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke