Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Perlindungan Anak dan Inpres yang Terlupakan

Kompas.com - 17/02/2022, 14:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LUGAS betul perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di satu sekolah di wilayah Bandung.

Saya berharap, aparat penegak hukum tidak menanggapi perintah Jokowi itu sebatas pada guru dan para murid perempuan di sekolah tersebut.

Perintah Jokowi seharusnya dipahami dan ditindaklanjuti sebagai komando tegas dari seorang presiden untuk penanganan seluruh kasus serupa.

Betapa pun demikian, saya menilai sesungguhnya tidak mudah menyimpulkan arah perlindungan anak di Tanah Air terutama dari kejahatan seksual.

Dari sisi perkataan, sebagaimana menjadi pembuka tulisan ini, Jokowi memang menunjukkan ketegasannya.

Ketegasan itu patut dihargai, kendati sesungguhnya tanpa ada perintah sekali pun Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak telah memuat ketentuan normatif bahwa pemberatan sanksi dikenakan kepada pelaku yang antara lain juga berprofesi sebagai guru.

Dulu, juga di Istana, Jokowi menyebut kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Terlepas bahwa kategori kejahatan luar biasa, Jokowi tidak ditetapkan dengan parameter yang definitif, namun hal itu pun tetap pantas dihargai.

Pada sisi lain, publik masih ingat bagaimana Presiden Jokowi beberapa bulan lalu justru memberikan grasi kepada seorang narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

Si narapidana dulunya adalah guru, dan para korbannya tak lain adalah murid-muridnya sendiri.

Kebijakan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi tersebut, tak dapat dielakkan, menyediakan alasan bagi publik untuk mempertanyakan konsistensi sikap Presiden dalam isu ini.

Kritisi kedua, agar ‘guru bejat, hukum berat’ tidak terkesan sebagai respons hit and run semata, yang terlalu rendah untuk disampaikan oleh pejabat negara selevel Presiden.

Presiden Jokowi semestinya menitahkan seluruh lembaga terkait agar mengarusutamakan perlindungan anak dalam setiap program kerja mereka.

Untuk itu, Presiden dan semua pemangku kepentingan harus sesegera mungkin membuka kembali dokumen yang keluar dari Istana dan memiliki bobot luar biasa tentang bagaimana orang nomor satu di republik ini memacu jajarannya dan para kepala daerah dalam menyikapi kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak.

Dokumen itu adalah Instruksi Presiden 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Inpres GN AKSA).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com