Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Perlindungan Anak dan Inpres yang Terlupakan

Kompas.com - 17/02/2022, 14:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LUGAS betul perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di satu sekolah di wilayah Bandung.

Saya berharap, aparat penegak hukum tidak menanggapi perintah Jokowi itu sebatas pada guru dan para murid perempuan di sekolah tersebut.

Perintah Jokowi seharusnya dipahami dan ditindaklanjuti sebagai komando tegas dari seorang presiden untuk penanganan seluruh kasus serupa.

Betapa pun demikian, saya menilai sesungguhnya tidak mudah menyimpulkan arah perlindungan anak di Tanah Air terutama dari kejahatan seksual.

Dari sisi perkataan, sebagaimana menjadi pembuka tulisan ini, Jokowi memang menunjukkan ketegasannya.

Ketegasan itu patut dihargai, kendati sesungguhnya tanpa ada perintah sekali pun Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak telah memuat ketentuan normatif bahwa pemberatan sanksi dikenakan kepada pelaku yang antara lain juga berprofesi sebagai guru.

Dulu, juga di Istana, Jokowi menyebut kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Terlepas bahwa kategori kejahatan luar biasa, Jokowi tidak ditetapkan dengan parameter yang definitif, namun hal itu pun tetap pantas dihargai.

Pada sisi lain, publik masih ingat bagaimana Presiden Jokowi beberapa bulan lalu justru memberikan grasi kepada seorang narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

Si narapidana dulunya adalah guru, dan para korbannya tak lain adalah murid-muridnya sendiri.

Kebijakan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi tersebut, tak dapat dielakkan, menyediakan alasan bagi publik untuk mempertanyakan konsistensi sikap Presiden dalam isu ini.

Kritisi kedua, agar ‘guru bejat, hukum berat’ tidak terkesan sebagai respons hit and run semata, yang terlalu rendah untuk disampaikan oleh pejabat negara selevel Presiden.

Presiden Jokowi semestinya menitahkan seluruh lembaga terkait agar mengarusutamakan perlindungan anak dalam setiap program kerja mereka.

Untuk itu, Presiden dan semua pemangku kepentingan harus sesegera mungkin membuka kembali dokumen yang keluar dari Istana dan memiliki bobot luar biasa tentang bagaimana orang nomor satu di republik ini memacu jajarannya dan para kepala daerah dalam menyikapi kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak.

Dokumen itu adalah Instruksi Presiden 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Inpres GN AKSA).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com