JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono meminta jajarannya meningkatkan dan memperkuat pengawasan, serta pengamanan di Lapas usai seorang narapidana, Ruslim bin Haririm, kabur pada Minggu (13/2/2022).
Ia pun meminta jajarannya melakukan patroli rutin yang biasanya empat kali dalam sehari, ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali sehari.
"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Sugeng menuturkan, kaburnya narapidana ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas.
Ia menilai, standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di Lapas sudah cukup mumpuni. Namun, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.
"Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," kata Sugeng.
Baca juga: 1 Napi di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang Kabur Diyakini Belum Lari Terlalu Jauh
Sugeng yakin, Ruslim kabur belum terlalu jauh. Sebab, Ruslim tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa HP (handphone) dan uang, pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” kata Sugeng.
Di sisi lain, Kalapas mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu tersebut.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Ruslim yang telah dirilis pihak kepolisian setempat.
Selanjutnya, Sugeng juga membentuk tim gabungan untuk mengejar Ruslim Bin Haririm.
Adapun tim gabungan yang diterjunkan untuk mencari napi tersebut terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang.
Pihak Lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.
Baca juga: Panjat Dinding Saat Hujan, Seorang Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur
Seperti diberitakan, Ruslim bin Haririm merupakan narapidana kasus narkotika yang baru menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun masa pidana.
Dalam kasusnya, Ruslim dijatuhi pidana selama 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800.000.
Warga Lampung Tengah itu kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok Lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.