JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama aparat penegak hukum (APH) terkait terus memburu Ruslim bin Haririm, narapidana yang kabur pada Minggu (13/2/2022).
Ruslim bin Haririm merupakan narapidana kasus narkotika yang baru menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun masa pidana. Dalam kasusnya, Ruslim dijatuhi pidana selama 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800.000.
Warga Lampung Tengah itu kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok Lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan Ruslim.
Baca juga: Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot
Tim itu meyakini, larinya narapidana tersebut belum terlalu jauh karena Ruslim tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa hp dan uang, pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Sugeng pun mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim yang telah dirilis pihak kepolisian setempat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu.
Sementara itu, usai kaburnya narapidana tersebut, Sugeng meminta pihaknya untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas.
Baca juga: Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Kerobokan Bali, Diketahui Saat Piket Malam
Menurutnya, patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.
Sugeng menuturkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.
"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," tutur dia.
Adapun tim gabungan yang diterjunkan untuk mencari napi tersebut terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang.
Pihak Lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.