Salin Artikel

Ada Napi Kabur, Kalapas Pangkalpinang Tingkatkan Kewaspadaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono meminta jajarannya meningkatkan dan memperkuat pengawasan, serta pengamanan di Lapas usai seorang narapidana, Ruslim bin Haririm, kabur pada Minggu (13/2/2022).

Ia pun meminta jajarannya melakukan patroli rutin yang biasanya empat kali dalam sehari, ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali sehari.

"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Sugeng menuturkan, kaburnya narapidana ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas.

Ia menilai, standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di Lapas sudah cukup mumpuni. Namun, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.

"Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," kata Sugeng.

Sugeng yakin, Ruslim kabur belum terlalu jauh. Sebab, Ruslim tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki uang.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa HP (handphone) dan uang, pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” kata Sugeng.

Di sisi lain, Kalapas mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu tersebut.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Ruslim yang telah dirilis pihak kepolisian setempat.

Selanjutnya, Sugeng juga membentuk tim gabungan untuk mengejar Ruslim Bin Haririm.

Adapun tim gabungan yang diterjunkan untuk mencari napi tersebut terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang.

Pihak Lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.

Seperti diberitakan, Ruslim bin Haririm merupakan narapidana kasus narkotika yang baru menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun masa pidana.

Dalam kasusnya, Ruslim dijatuhi pidana selama 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800.000.

Warga Lampung Tengah itu kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok Lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/14533601/ada-napi-kabur-kalapas-pangkalpinang-tingkatkan-kewaspadaan

Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke