JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo berinisial IK (Indra Kenz).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa IK pada Jumat (18/2/2022).
“Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Laporan Indra Kenz terhadap Korban Binomo
Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
“Melakukan gelar perkara hasil lidik apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, Ramadhan menyampaikan saat ini sudah ada 8 saksi dan 3 saksi ahli yang sudah diperiksa terkait kasus Binomo.
Kemudian, ada 4 orang saksi yang direncanakan untuk diperiksa.
“Saksi yg telah diperiksa ada 8 orang dan saksi yang akan diperiksa 4 orang. Ahli yang sudah diperiksa 3 orang ahli,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 8 korban pada Kamis (10/2/2022), polisi menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Laporan Indra Kenz Akan Diproses jika Binomo Bukan Kasus Penipuan
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis.
Whisnu mengatakan, semua korban diming-imingi keuntungan tinggi untuk gabung aplikasi Binomo.
Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. Ia mengatakan, para korban mulai direkrut sebagai nasabah atau trader di aplikasi Binomo sekitar April 2020.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo," ungkap Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.