JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, penanganan perkara di MK berpotensi meningkat di tahun 2022 ini. Sebab, hingga akhir Januari 2022, sudah ada 16 perkara pengujian undang-undang (PUU) yang teregistrasi di MK.
"Hal ini menjadi indikator potensi meningkatnya jumlah perkara yang akan ditangani MK pada tahun 2022," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (10/2/2022).
Karena itu, kata Anwar, MK berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas dan kecepatan kerja agar selaras dengan langkah-langkah transformasi digital yang telah, sedang, dan akan dijalankan.
Selain itu, MK akan melakukan persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini agar kerja-kerja MK lebih optimal.
Baca juga: Anwar Usman: MK Tangani 277 Perkara dan Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021
"Penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai serta mencukupi harus dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kelancaran penanganan perkara, perselisihan hasil pemilu serentak," katanya.
Adapun sepanjang 2021 MK menangani 277 perkara yang terdiri dari 121 perkara PUU, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara persilisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA).
Anwar mengungkapkan, dari 277 perkara itu, MK telah memutus 253 perkara. Rinciannya, 99 putusan perkara PUU, 3 putusan perkara SKLN, dan 151 putusan perkara PHP KADA.
Anwar mengatakan, jangka waktu penyelesaian perkara untuk perkara PUU dan SKLN pada 2021 rata-rata yaitu 2,97 bulan tiap perkara.
Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian perkara PHP KADA yaitu 25 hari per perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.