Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja, dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh masyarakat.
Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, UU tersebut harus diperbaiki.
Jika tidak, UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Namun demikian, Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang termaktub dalam omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Cukup Hanya Adil dan Beri Kepastian Hukum, tapi Harus Bermanfaat
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.
Menindaklanjuti Putusan MK, DPR justru berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) alih-alih merevisi UU Cipta Kerja.
Revisi UU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna, Selasa (8/2/2022)
Dari sembilan fraksi DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak setuju pada rencana revisi tersebut.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Memang Tak Selamanya Sependapat dengan MK
Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menilai pembahasan revisi UU PPP terburu-buru.
"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata Bukhori dalam rapat.
Namun demikian, rencana revisi UU PPP tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.