JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, sepanjang 2021, MK menangani 277 perkara yang terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang (PUU), 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA).
Anwar mengungkapkan, dari 277 perkara itu, MK telah memutus 253 perkara. Rinciannya, 99 putusan perkara PUU, 3 putusan perkara SKLN, dan 151 putusan perkara PHP KADA.
"Untuk penanganan perkara 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Presidential Threshold Partai Ummat
Maka, sampai akhir 2021, sebanyak 22 perkara PUU masih dalam pemeriksaan dan seluruh perkara SKLN telah diputus.
Adapun dari 121 perkara PUU yang ditangani MK pada 2021, sebanyak 71 perkara diregistrasi pada 2021 dan 50 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.
Anwar pun menuturkan, untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan itu, MK menggelar 924 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno.
Anwar mengatakan, jangka waktu penyelesaian perkara untuk perkara PUU dan SKLN pada 2021 rata-rata yaitu 2,97 bulan tiap perkara.
Baca juga: Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, rata-rata waktu penyelesaian perkara itu relatif singkat, karena MK juga menangani perkara PHP KADA di empat bulan pertama tahun 2021.
"Dari rata-rata waktu penyelesaian perkara tersebut, perlu diketahui pada Januari hingga April 2021, MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara Pilkada yang menurut ketentuan dibatasi waktu penyelesaiannya, yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.