Salin Artikel

1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Omicron, Terbanyak di Kanwil Jakarta

Hal itu, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

"Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham positif terpapar Omicron," ucap Andap, Jumat.

Adapun berdasarkan data yang diberikan Kemenkumham, dari unit utama di Kantor Kemenkumham pusat hingga Kantor Wilayah (Kanwil) di sejumlah wilayah terdata mencatatkan pegawai yang terpapar Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (10/2/2022) pada Pukul 15.00 WIB berikut data pegawai yang terpapar Covid-19 di unit utama:

Ditjenim 60 Pegawai; Ditjen Pas 50 Pegawai; Setjen 37 Pegawai; BPSDM 29 Pegawai; Ditjen AHU 28 Pegawai; Ditjen KI 23 Pegawai; Ditjen HAM 15 Pegawai; BPHN 14 Pegawai; Ditjen PP 13 Pegawai; Itjen 9 Pegawai dan Balitbang 7 Pegawai.

Sedangkan untuk Kanwil, jumlah pegawai Kemenkumham yang terpapar DKI Jakarta 230 Pegawai; Banten 66 Pegawai; Jabar 34 Pegawai; Jatim 26 Pegawai; Bali 24 Pegawai; Jateng 14 Pegawai; Lampung 11 Pegawai; NTB : 10 Pegawai dan Kalsel : 8 Pegawai;

Kemudian DIY 7 Pegawai; Kaltim 5 Pegawai; Sumsel 5 Pegawai; Kalbar 3 Pegawai; Kalteng 3 Pegawai; Papua 3 Pegawai; Sulut 3 Pegawai; Sulsel 2 Pegawai Sulteng 2 Pegawai; Sumbar 2 Pegawai; Aceh 1 Pegawai dan Papua Barat 1 Pegawai.

Sisanya adalah Taruna dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dengan kondisi itu, Kemenkumham pun memberikan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin," ujar Andap

"Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," kata Sekjen.

Selain layanan telemedisin, Kemenkumhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat.

SE tersebut, ujar Andap, mengatur kedisiplinan pegawai agar menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Ia pun meminta seluruh ASN di Kemenkumham mengganti setiap kegiatan kunjungan fisik dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," tutur Andap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/17524961/1155-pegawai-kemenkumham-positif-omicron-terbanyak-di-kanwil-jakarta

Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke