Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Tetap Divonis 18 Tahun Penjara, Putusan MA: Tambah 14 Tahun jika Tak Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 11/02/2022, 17:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada terpidana kasus korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) pada Bank BNI Pauline Maria Lumowa.

Namun, dalam putusannya MA memperberat pidana subsider dari pidana uang pengganti.

Putusan itu diambil pada Jumat (4/2/2022) atas perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022.

Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih.

“Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” tutur Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Pada tingkat kasasi itu, MA tetap menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian MA juga menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 185,8 miliar dengan subsider 14 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama, Maria hanya dikenai pidana subsider selama 7 tahun.

Hakim MA menilai pemberatan itu dilakukan karena Maria tidak punya iktikad baik untuk melakukan pembayaran pidana pengganti.

“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pidana,” tertulis dalam putusan tersebut.

“Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, itikad baik, untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela, sehingga subsidair pidana penjara uang pengganti diperberat,” isi putusan MA.

Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Diketahui Maria menggunakan L/C untuk melakukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.

Pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Dalam menjalankan aksinya, setiap dana itu cair Maria memberikan fee untuk beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru.

Hal itu dilakukan Maria agar ekspor fiktif yang dijadikannya sebagai alasan pencairan dana L/C tidak terendus pihak BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com