JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan segera meningkatkan kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan ke tahap penyidikan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto menyebutkan, tim penyidik sudah mendapatkan arahan terkait penyidikan dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," kata Agus ke wartawan, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut Agus menyampaikan, tim Bareskrim Polri telah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumut terkait perkara kerangkeng tersebut.
Agus juga menyampaikan, ekpose perkara kasus tersebut akan dilakukan secara internal oleh Polda Sumut.
Baca juga: Kapolri Sebut Direktorat Perempuan dan Anak Akan Dibentuk di Bareskrim dan Polda
Ia pun masih belum bisa memberikan informasi detail terkait konstruksi perkara kasus itu.
"Sabar ya. Nanti kan enggak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan dijerat sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng tersebut.
Meski, Terbit saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti aja" ucapnya.
Baca juga: Kasus Bupati Langkat: Dari Suap hingga Kerangkeng Manusia
Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara menyebutkan tiga orang penghuni kerangkeng manusia di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat dilaporkan tewas.
"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Adapun sebelumnya Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Terbit dan melaporkannya ke Komnas HAM.
Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.