Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saidiman Ahmad
Peneliti Politik dan Kebijakan Publik

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting; Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University.

Doktrin Tauhid sebagai Fondasi Pembaruan Nurcholish Madjid

Kompas.com - 07/02/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PIDATO Nurcholish Madjid pada 1970, “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat,” menjadi awal dari dobrakan pembaruan pemikiran Islam Indonesia.

Pidato ini, menurut Dawam Rahardjo, menutup peluang Nurcholish menjadi Natsir Muda.

Pandangan Nurcholish dianggap telah berubah terutama karena ia mengajukan “sekularisasi” sebagai bentuk liberalisasi atas pandangan-pandangan keagamaan mapan tapi keliru.

Atas pidato itu, dia mendapat tanggapan dan reaksi yang keras dari kelompok-kelompok Islam lain.

Baca artikel pertama: HMI dan Modernisasi Nurcholish Madjid

Tahun 1972, di Taman Ismail Marzuki, Nurcholish Madjid mempertegas gerakan pembaruannya melalui pidato berjudul “Menyegarkan Paham Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia.”

Memang banyak yang menganggap bahwa dengan munculnya pidato tahun 1970, yang kemudian dilanjutkan dengan pidato di Taman Ismail Marzuki tahun 1972, Nurcholish sudah memproklamiran dirinya sebagai pembaru Islam.

Dengan demikian mengambil jalan yang menyimpang dari kelompok Islam modernis yang diwakili kalangan Masyumi, Muhammadiyah, dll, di mana Muhammad Natsir sebagai tokoh utamanya.

Perbedaan utama itu nampak dari bagaimana mereka merumuskan Islam dalam bingkai kenegaraan.

Islam modernis masih memimpikan suatu formalisasi Islam dalam negara. Sementara kalangan neo-modernis seperti Nurcholish justru tidak begitu bersemangat dengan formalisasi itu, bahkan menentangkan.

Gagasan sekularisasi sebagai desakralisasi jelas adalah maklumat penolakan pada formalisasi syariat dalam kehidupan bernegara.

Nurcholish nampak mengambil dan menerapkan konsep elan vital Islam dari gurunya, Fazlur Rahman, yang menekankan pentingnya api atau prinsip Islam daripada yang legal formal dalam agama ini.

Baca artikel kedua: Daya Tonjok Pembaruan Nurcholish Madjid

Efek pembebasan dalam Doktrin Tauhid

Tetapi apakah kemudian dengan sikap ini, Nurcholish hendak melepaskan Islam dan lebih condong mengambil nilai-nilai di luar Islam, misalnya dari Barat, seperti yang dituduhkan oleh para pengkritiknya?

Nampaknya hal ini tidak banyak terbukti. Pascapidato 1970, juga sebelumnya, 1968, Nurcholish Madjid justru menjadi seorang intelektual Muslim yang sangat kaya dengan pendasaran tradisi.

Konsepnya mengenai sekularisasi, liberalisasi dan pembelaannya pada modernisasi semuanya menggunakan akar tradisi, doktrin dan pemikiran Islam itu sendiri.

Pandangan Nurcholish Madjid, menurut Bahtiar Effendi, bersandar pada gagasan yang radikal terhadap dua prinsip ajaran Islam: konsep tauhid (keesaan Tuhan) dan manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah Alla fi al-Ardh).

Dawam Rahardjo menyebut pandangan Nurcholish tentang sekularisasi sebagai desakralisasi adalah wujud dari radikalisasi tauhid dalam pemikiran Nurcholish Madjid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com