JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait ujarannya yang menyinggung Bahasa Sunda.
Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan, MKD akan segera memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik yang sudah masuk ke MKD untuk menentukan sikap berikutnya.
"Kemarin laporan itu kan belum kita verifikasi, kalau sudah jelas pasti akan kita ambil keptusan. Kita rapat pimpinan dulu, kita ambil keputusan, kita panggil si pelapornya," kata Nazarudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Bikin Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan
Nazarudin menuturkan, sejauh ini MKD belum bisa menindaklanjuti laporan yang sudah masuk karena adanya lockdown di DPR setelah sejumlah orang positif terpapar Covid-19.
"Hari Senin kita akan lihat laporannya, laporan yang masuk itu, dan kita akan pastikan, kita perlakukan sesuai dengan prosedur dan tata beracara," kata Nazarudin.
Politikus PAN itu pun menjelaskan, dalam proses verifikasi nanti MKD akan mengecek kelengkapan laporan dari pelapor.
Jika belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.
"Kalau laporannya lengkap pasti kita akan putuskan yang terbaik. Ini kan kita belum bisa lihat dong, karena kita kan belum pelajari laporannya kan," ujar Nazarudin.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Di samping itu, ia juga menilai sikap Polda Metro Jaya yang tidak melanjutkan laporan terhadap Arteria sudah tepat karena ada hak imunitas bagi anggota DPR.
"Apa yang dikatakan oleh Polda Metro sudah benar, malah kalau dia periksa Arteria Dahlan itu yang salah," ujar kata dia.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat Sunda yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melaporkan Arteria ke MKD DPR pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Laporan itu dilayangkan setelah Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.