Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan terhadap Arteria Dihentikan Polisi, MKD DPR Diminta Tunjukkan Wibawanya

Kompas.com - 05/02/2022, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Hal itu disampaikan Lucius saat menanggapi keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria karena terbentur hak imunitas yang dimiliki anggota dewan.

"Mestinya, kalau MKD ingin memperlihatkan taringnya sebagai penegak etik, bukan sebagai pelindung bagi terduga pelanggar etika, maka kasus Arteria ini bisa menjadi salah satu yang bisa dijadikan terobosan," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Bikin Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan

Lucius mengatakan, kelompok yang melaporkan Arteria sesungguhnya merupakan kelompok dengan jumlah yang sangat besar sehingga dapat berdampak pada citra DPR.

Ia mengingatkan, semakin banyak warga yang kecewa, citra DPR juga akan semakin terpuruk.

"Karena itu, mestinya jadi tanggungjawab MKD melalui kasus Arteria ini untuk memulihkan citra DPR agar tak semakin terjerembab," kata Lucius.

Kendati demikian, Lucius mengaku tak kaget dengan sikap polisi yang menghentikan laporan terhadap Arteria dengan alasan hak imunitas meski ia menilai semestinya tidak perlu ada keistimewaan bagi anggota dewan di hadapan hukum.

"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," kata dia.

Menurut Lucius, hak imunitas semestinya tidak perlu ada jika para anggota dewan memiliki derajat etis yang tinggi sehingga mereka cukup mengikuti prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita. Mereka harus dijaga dari proses hukum karena mereka sadar suka melanggar hukum. Mereka sadar suka melanggar hukum tetapi tak mau bertanggungjawab secara jantan melalui jalur hukum," kata Lucius.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, mereka tidak bisa meneruskan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Arteria karena adanya ketentuan hak imunitas bagi anggota dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com